SEJARAH PENJAMINAN MUTU FIKK
Penjaminan mutu merupakan suatu rangkaian proses dan sistem yang terintegrasi untuk menghimpun, mengolah, menganalisis, serta melaporkan data terkait kinerja dan kualitas pendidik, tenaga kependidikan, program studi, maupun institusi. Melalui proses ini dapat diidentifikasi tingkat capaian kinerja serta area prioritas yang perlu ditingkatkan. Data yang dihasilkan menjadi dasar dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, sekaligus mendorong terbentuknya budaya peningkatan mutu yang berkelanjutan. Sistem penjaminan mutu diarahkan untuk memastikan mutu layanan pendidikan yang mampu memenuhi harapan dan kepuasan para pemangku kepentingan, meliputi dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, orang tua atau wali mahasiswa, mitra, pengguna lulusan, serta pihak terkait lainnya, sehingga menghasilkan lulusan yang kompeten, terampil, dan berkarakter mulia.
Pelaksanaan penjaminan mutu Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Yogyakarta dikoordinasikan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM) di tingkat fakultas, sementara di tingkat jurusan dan program studi dilaksanakan oleh Gugus Penjaminan Mutu (GPM). Sistem penjaminan mutu ini mencakup pengendalian dan pemantauan berbagai aspek yang dituangkan dalam rencana mutu, antara lain persiapan perkuliahan, pelaksanaan perkuliahan dan ujian, evaluasi prestasi mahasiswa, evaluasi kinerja dosen, kontrak perkuliahan, tugas akhir (skripsi/ tesis,disertasi), serta pelayanan akademik.
Pada tingkat universitas, Direktorat Penjaminan Mutu UNY telah didukung oleh perangkat keras dan perangkat lunak penjaminan mutu, seperti Kebijakan Mutu Akademik Universitas, Manual Mutu, serta Standar Operasional Prosedur (SOP). Selanjutnya, di tingkat fakultas dan program studi, Unit Penjaminan Mutu (UPM) dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) dilengkapi dengan Kebijakan Mutu Akademik Fakultas dan SOP yang relevan. Sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan oleh UPM dan GPM meliputi penyusunan instrumen atau angket penilaian kinerja dosen dan kualitas sarana prasarana, pelaksanaan pengisian angket oleh mahasiswa pada awal dan akhir setiap semester, serta analisis hasil penilaian kinerja dosen yang kemudian disampaikan kepada dosen yang bersangkutan sebagai bahan evaluasi.
Unit Penjaminan Mutu (UPM) dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) dalam pelaksananya, berperan sebagai perancang dan pengembang sistem penjaminan mutu, sedangkan jurusan dan program studi bertindak sebagai pelaksana. Unit penjaminan mutu menjalankan langkah-langkah operasional pengendalian proses pembelajaran dan pelayanan akademik dengan tujuan mewujudkan perbaikan berkelanjutan pada seluruh aspek yang terkait. Upaya tersebut dilaksanakan melalui berbagai agenda, seperti rapat kerja fakultas, rapat koordinasi, rapat senat fakultas, rapat pengembangan dan evaluasi kurikulum, rapat evaluasi diri, rapat evaluasi kinerja dosen, serta evaluasi pelayanan akademik.